Tunda Pelimpahan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Kecewa dengan Kejari Medan

Kuasa hukum korban, Baginda Lubis.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Baginda Lubis selaku kuasa hukum Ellia (51), korban penganiayaan diduga dilakukan mantan menantunya, bernama Nazmi Natsir Adnan, kecewa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dikabarkan sempat menunda pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suaminya, Mayat Korban Dibuang di Tumpukan Sampah

Kasus dugaan penganiayaan ini, dilaporkan korban ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan : LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan. Seharusnya tahap dua itu, dilakukan Rabu kemarin, 10 Mei 2023.

"Kita tidak tahu, kenapa pihak Kejari Medan, menolak (tunda) pelimpahan tahap dua. Dengan alasan meminta rekontruksi terlebih dahulu. Seharusnya, rekontruksi dilakukan sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P-21," sebut Baginda kepada wartawan di Medan, Kamis 11 Mei 2023.

BRI Tindak Tegas dan Laporkan Pegawai Terlibat Korupsi KUR di Kutalimbaru, Dukung Kejari Medan

Baginda mengatakan bila jaksa meminta rekontruksi, membuat proses hukum berjalan mundur. Karena, berkas sudah dinyatakan lengkap dan mau dilakukan pelimpahan tersangka dari penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area, tidak terima.

"Ada apa ini, dengan Kasi Pidum Kejari Medan ini. Kalau begini, kami akan merencanakan membuat laporan ke Aswas (Asisten Pengawasan) Kejati Sumut, atas kasus ini," jelas Baginda.

Baradatu Laporkan 3 Hakim PN Medan yang Vonis Onslag Pasutri Kasus Pemalsuan Rp583 Miliar ke KY

Baginda menjelaskan kronologi kejadian dialami kliennya tersebut. Peristiwa itu, terjadi pada Senin petang, 18 Januari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban bersama adik dan cucunya mau keluar rumah menggunakan sepeda motor.

Sewaktu di depan pagar rumah di Jalan Manunggal, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Tiba-tiba ada mobil yang berhenti. Datang sebuah mobil didalamnya, terdapat Nazmi dan keluar dari mobil dan ingin merebut cucunya, merupakan anak pelaku.

"Klien kami kenal pelaku karena merupakan mantan suami anaknya. Saat itu korban ini sedang menggendong cucunya. Saat itu pelaku berusaha mengambil cucu korban ini," kata Baginda.

Elia menahan cucunya, agar tidak direbut pelaku. Sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Korban meminta tolong warga sekitar. Atas hal itu, membuat warga sekitar menyaksikan dan coba menghentikan aksi Nazmi. Kemudian, Nazmi dan kawannya pergi meninggalkan lokasi.

"Akibatnya, korban menderita luka memar di lengan sebelah kiri dan paha kanan," jelas Baginda.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol membantah menolak pelimpahan tersangka dari penyidik kepolisian. Namun, alasan enggan dijelaskan secara detail. Faisol mengungkapkan pihaknya akan menerima pelimpahan tersangka, pada pekan depan.

"Tahap dua Rabu depan, 17 Mei 2023," ucap Faisol saat dikonfirmasi VIVA.