Ini Kronologi Penangkapan Ammar Zoni, Suruh Sopir Beli Sabu Rp1,5 Juta di Kampung Boncos
- VIVA
VIVA - Artis sinetron Ammar Zoni (AZ) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkotika jenis sabu oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu sopir Ammar Zoni berinisial M (35) dan R (37) yang merupakan rekan M.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam menerangkan, awal terbongkarnya kasus ini berawal tersangka M menghubungi rekannya yaitu R untuk mendapatkan narkotika jenis sabu. Sebelum M bertemu R, Ammar Zoni telah mengirim uang kepada M sebesar Rp 1,5 juta.
"Beberapa jam kemudian tersangka AZ transfer menggunakan mobile banking di handphone pribadi Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu. Kemudian tersangka M mengajak tersangka kedua R mereka naik motor berdua ke daerah Boncos, Jakarta Barat," kata Ade saat konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka M memberikan upah kepada R lantaran sudah memberi tahu tempat di mana mendapatkan barang haram itu. Kemudian, lanjut Ade, tersangka R juga turut membeli satu klip narkotika jenis sabu.
"Kemudian R juga membeli satu klip narkotika jenis sabu. M dan R menggunakan sabu secara bersama-sama di daerah Boncos," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan, pihaknya berhasil mengendus adanya tindakan penyalahgunaan narkoba dan menangkap tersangka M di daerah Jagakarsa pada Rabu 8 Maret 2023. "Sopirnya dulu diamankan diluar," katanya.
Setelah itu, lanjut Ardhy, pihaknya pun melakukan pengembangan. Pasalnya, M mengaku membawa narkoba jenis sabu milik majikannya yang tidak lain adalah Ammar Zoni.