Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Konten Makan Babi Baca Bismillah, 1 Kali Mangkir

Lina Mukherjee.
Sumber :
  • Instagram

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian, kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023," tegas Agung.

Viral! Konten Kreator dan Keluarga Pasien Ribut di RSUD Pirngadi Medan, Begini Kronologinya

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," beber Agung.

Viral! Kanit Pidum Dituding Pesta Narkoba Lebaran Kedua, Ini Kata Propam Polres Labusel

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa dari pihak Polda Sumatera Selatan, juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik.

Viral! Gunakan Google Maps, Pengemudi Sepeda Motor Terobos Jalan Tol di Sumut, Ini Kata Jasa Marga

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id 

Judul Artikel : Lina Mukherjee Jadi Tersangka Gegara Konten Makan Babi Baca Bismillah

Halaman Selanjutnya
img_title