PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugutan, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala terkait hasil Pilkada Sumut tahun 2024.

Menyikapi putusan tersebut, Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan pihaknya, menghormati putusan dari MK hasil gugatan tersebut. "Dari tim Edy-Hasan kami menghargai keputusan MK," ucap Sutrisno Pangaribuan kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Sutrisno menyoroti keputusan gugatan yang terlalu tergesa-gesa, tanpa melihat keseluruhan dari materi gugatan hasil Pilkada Sumut 2024, yang disampaikan ke MK itu. "Kami lihat dari tim pemenangan bahwa majelis hakim yang sangat tergesa-gesa menentukan keputusan, karena pemerintah pusat masih belum memberikan jadwal yang jelas untuk pelantikan kepala daerah," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Lanjut, Sutrisno mengatakan ada upaya hukum bakal dilakukan pasca gugatan Edy-Hasan ditolak DI MK. Dengan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut.

Majelis hakim MK RI yang memimpin sidang PHP-Kada 2024 Sumatera Utara.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgub Sumut, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota Medan) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," ucap Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim MK RI membacakan putusan dismissal, PHP Kada 2024, yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam putusan itu, Ketua MK RI, Suhartoyo menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam gugatan yang disampaikan Tim Edy-Hasan terhadap hasil Pilkada Sumut 2025.

Putusan dismissal, atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025. Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.