2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Terima Upah Masing-masing Rp 1 Juta

Dua pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA Medan - Dua eksekutor pembakar  rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), yang menewaskan 4 orang korban di Kabupaten Karo. Masing-masing pelaku hanya menerima upah sebesar Rp 1 juta.

Dua eksekutor pembakar rumah korban itu, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Terakhir, polisi menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.

"Besaran Upah, setelah dilakukan pekerjaan dua eksekutor, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta dari B," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Jumat 12 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Hadi mengungkapkan Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo masih mendalami motif keseluruhan dari pelaku yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah korban.

"Saat polisi mendalami motif apa B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kita juga coba mendalami hanya karena pemberitaan itu, atau ada hal-hal yang lainnya. Kita tunggu prosesnya pendalaman yang dilakukan oleh penyidik kita bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa ini," jelas Hadi.

Selain memberikan upah kedua eksekutor tersebut. Hadi mengatakan B juga yang memberikan uang Rp 130 ribu, untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur Solar, untuk membakar rumah korban.