2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Terima Upah Masing-masing Rp 1 Juta
- Dok Polda Sumut
"B adalah orang menyuruh pembakaran rumah. B memberikan upah kepada eksekutor dan B memberikan uang kepada eksekutor, untuk membeli bahan bakar dicampur oleh eksekutor," kata Hadi.
Kini, ketiga pelaku sudah resmi ditahan di Mako Polres Tanah Karo, untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Pembakaran kebakaran di rumah korban, yang beralamat di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).