Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Kontras : Tidak Junjung Tinggi Rasa Keadilan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia. Putusan itu, dinilai tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.
Hal itu, diungkapkan oleh Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit, dalam keterangannya, Rabu 10 Juli 2024. Ia menjelaskan relasi kuat mantan Bupati Langkat, tentu juga memungkinkan adanya intervensi terhadap institusi peradilan.
"Lagi-lagi kita sangat kecewa, dengan putusan yang tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan melakukan pembiaran, terhadap fakta fakta bahwa praktik penyiksaan dan perbudakan terjadi di kerangkeng milik TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Ady.
Ady dalam analis hukumnya, menilai bahwa putusan bebas terhadap Terbit Rencana Perangin-angin, adalah bentuk pengangkangan hukum terhadap keadilan bagi korban dan mencederai nilai kemanusiaan.
"Putusan ini tentu akan menimbulkan kegundahan bagi publik pada instansi hukum yang amburadul," kata Ady.
Ady mengatakan kerangkeng manusia milik eks Bupati Langkat itu, tidak pernah memanusiakan manusia dan justru menjadi ruang perbudakan modern yang mengakibatkan penderitaan dan bahkan hilangnya nyawa.
"Aktor-aktor lapangan telah divonis hukuman, sedangkan aktor intelektual sekaligus pemilik kerangkeng Langkat divonis bebas. sungguh mengerikan dan tidak dapat diterima akal sehat. Bahwa putusan hakim membebaskan TRP dari segala tuntutan. Artinya bebasnya TRP akan berdampak pada tidak terpenuhinya pemulihan bagi korban," ucap Ady.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi, atas putusan vonis tersebut. "Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024 uUsaisidang di PN Stabat.
Dalam tuntutan JPU sendiri, menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.
Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti. "Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.
''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.