Pemuda Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Karena Pikul Sabu 36,7 Kilogram

Sidang tuntutan mati kasus sabu seberat 36,7 kilogram dengan terdakwa Abdurrahman di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdurrahman (26), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 36,7 kilogram, dengan pidana mati. Dalam sidang, berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 8 Januari 2024.

Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Bastian Sihombing terdakwa merupakan warga Kabupaten Aceh Timur ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan terdakwa Abdurrahman, dengan pidana mati," kata Bastian dihadapan majelis hakim diketuai oleh Abdul Hadi Nasution di PN Medan.

Dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal meringankan tidak ada," sebut Bastian.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi disampaikan oleh terdakwa.