Pemuda Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Karena Pikul Sabu 36,7 Kilogram

Sidang tuntutan mati kasus sabu seberat 36,7 kilogram dengan terdakwa Abdurrahman di PN Medan.
Sidang tuntutan mati kasus sabu seberat 36,7 kilogram dengan terdakwa Abdurrahman di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7.

Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).

Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut.