Pemuda Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Karena Pikul Sabu 36,7 Kilogram

Sidang tuntutan mati kasus sabu seberat 36,7 kilogram dengan terdakwa Abdurrahman di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Kemudian, Tim mendekati barang yang di lemparkan tersebut, namun saat mendekat ke benda yang di lemparkan itu, Tim melihat seorang laki-laki melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Ternyata barang yang dilemparkan dari kapal pancung itu, setelah diperiksa berisi 2 buah karung yang di dalamnya terdapat bungkusan sabu berisi 36 bungkus dengan berat keseluruhan 36.756,7.

Berikutnya, Tim Lantamal I Belawan melakukan pengembangan, akhirnya Tim kembali mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 36 bungkus itu akan diterima seseorang di Lhoksukon, Aceh Utara.

Mendapat informasi itu, Tim Lantamal I Belawan melakukan penyamaran lalu mendatangi lokasi, dan menangkap terdakwa Abdurrahman. Dari hasil pemeriksaan setelah menunjukkan barang bukti 2 buah goni yang berisi 36 bungkus sabu itu, terdakwa mengaku barang haram itu milik Murtala Alias Wak G (DPO).

Berikutnya, terdakwa Abdurrahman beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor BNNP Sumut guna diproses pemerikaan lebih lanjut.