Pemuda Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Karena Pikul Sabu 36,7 Kilogram

Sidang tuntutan mati kasus sabu seberat 36,7 kilogram dengan terdakwa Abdurrahman di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Sabu jaringan narkoba internasional. (Ilustrasi)

Photo :
  • Dok Polda Sumut

 

Mengutip dakwaan JPU, kasus ini, berawal pada 9 Maret 2023, empat Tim Intelijen Lantamal 1 Belawan, mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya penyelundupan sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan data dan pendalaman di Wilayah Pangkalan Susu. Setelah dilaksanakan pendalaman, Tim Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya sabu tersebut berubah tempat.

Intelijen Lantamal I Belawan kembali memperoleh informasi masuknya narkoba jenis sabu-sabu tidak melalui perairan Pangkalan Susu, namun diperkirakan melalui perairan jalur kuala pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Setelah Informasi tersebut akurat, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando, lalu Komando memerintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebahagian Aceh Timur. Ternyata penyekatan KRI Tjitadi -381 itu berhasil.

Karena, melihat 1 buah kapal pancung nelayan mendekat ke pantai dan beberapa saat kemudian tim melihat dari dalam kapal pancung itu ada benda yang dilemparkan kearah pantai, kemudian Kapal Pancung tersebut kembali ke Laut.