Ombudsman Sumut Minta Korban Penggelapan Pajak Kendaraan di Samosir Tidak Dibebankan Pokok dan Denda

Abyadi Siregar datangi Kantor Samsat Pangururan, Samosir.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Abyadi juga menegaskan, bila masyarakat korban penggelapan pajak itu masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar benar mengorbankan masyarakat.

"Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat," kata Abyadi.

Untuk diketahui, hasil penyelidikan Polda Sumut, terkait penggelapan PKB itu. Masyarakat menjadi korban sudah mencapai 130-an orang. Atas hal itu, Polres Samosir kini membuka posko pengaduan korban.

Sementara hasil penyelidikan Polres Samosir, dugaan penggelapan pajak itu, berlangsung 2018 hingga awal 2023. Dengan kerugian korban jumlah banyak itu, ditaksir capai Rp 2,5 miliar. Empat orang pegawai honorer Bapenda UPT Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir diduga terlibat penggelapan pajak bersama seorang personel Polisi, Bripka AS.