Ombudsman RI Temukan Fakta Baru Kasus Siswi SMAN 8 Medan Viral Tinggal Kelas

Perwakilan Ombudsman RI Sumut klarifikasi Coky Indra dan MSF.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas berinisial MSF bersama orang tuanya, Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini, untuk menggali informasi terhadap siswi duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut, atas keputusan MSF tinggal kelas itu.

"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," kata James, Rabu 26 Juni 2024.

Pertama, James mengungkapkan berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.

"Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024. Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.

 

Orang tua siswa, Coky Indra, saat mendatangi SMA Negeri 8 Medan.

Photo :
  • Tangkapan layar/Instagram