Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara

Sidang kasus pengancaman wartawan di PN Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Selanjutnya, korban Fredy yang merupakan wartawan tribunmedan.com, membuat berita, judulnya. 'Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Setelah itu korban Fredy mengirim link berita yang dibuatnya, ke terdakwa Imran melalui WhatsApp.

Saat itu terdakwa merasa tidak senang dengan pemberitaan itu. Dia lalu menghina korban dengan kata-kata kotor. Lalu, Imran mengirim pesan berisi ajakan mengajak berjumpa dengan korban. Narasi pesan juga diselingi ancaman membunuh korban.

"Kalau jumpa ngak aku mati, kau mati," ujar Trian membacakan pesan terdakwa tersebut.

Kata Trian terdakwa sengaja mengirimkan kata-kata itu merasa kesal dikirimi link berita Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran'. Di link berita itu tampak foto terdakwa memakai baju ormas organisasi pemuda pancasila , sambil memegang bendera ormas tersebut.

"Dan disebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban," ujar Trian.

Setelah itu, sewaktu terdakwa menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, konfirmasi terdakwa tidak dibalas korban.

"Dan sewaktu Terdakwa Imran Surbakti menelepon melalui WhatsApp juga tidak diangkat, sehingga seketika terdakwa Imran Surbakti menjadi emosi. Namun sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu, tidak ada permasalahan pribadi," ujar Trian.