Ketua Ormas Ancam Bunuh Wartawan di Medan, Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 26 Januari 2024 - 07:18 WIB
Sumber :
- BS Putra/VIVA Medan
Mengutip dakwaan JPU, Trian mengungkapkan kasus pengancaman ini, pada Kamis siang, 7 September 2023, sekitar pukul 11.07 WIB. Korban yang merupakan jurnalis salah satu media online di Kota Medan, melakukan konfirmasi berita kepada terdakwa.
Selanjutnya, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial ke Whatsapp terdakwa, judulnya, 'Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum'.
Fredy mengirim link tersebut dengan maksud mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu di pangkalan gas terdakwa. Lalu Terdakwa Imran Surbakti membalasnya.
"Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses','' ujar jaksa menirukan balasan terdakwa.