Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan, Polda Sumut Diminta Patuhi Jukrah Bareskrim Polri

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Mereka juga meminta penegasan kepada Polda Sumut untuk tidak terlalu lama segera menyelesaikan persoalan ini," ungkap Erdi.

Erdi kemudian menunjukkan bukti dokumen hasil gelar perkara dari Birowasidik Bareskrim Polri nomor: B/1332/RES.7.5./2023/BARESKRIM tanggal 10 Februari 2023. Dokumen tersebut berisi kalau Amrick tidak melakukan tindak pidana sesuai yang disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Kemudian Birowasidik juga memberikan arahan dan petunjuk kepada penyidik Polda Sumut untuk memberikan kepastian hukum dengan menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/697/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 15 April 2021.

 

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti menunjukkan dokumen gelar perkara.

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti menunjukkan dokumen gelar perkara.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Kronologi Jual Beli Tanah