Dugaan Kriminalisasi Jual Beli Tanah di Medan, Polda Sumut Diminta Patuhi Jukrah Bareskrim Polri

Kuasa hukum Amrick, Erdi Surbakti.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Erdi mengurai kronologis awal mula perkara ini terjadi. Amrick yang kini sebagai kliennya, ditawari oleh Bijaksana Ginting sebidang tanah di Jalan Patimura, Medan, persisnya dekat rumah dinas Gubernur Sumut. Bijaksana Ginting saat itu mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah atas nama Tengku Syed Ali Mahdar.

"Proses jual beli tanah dilakukan pada tahun 2009. Namun proses jual beli itu tak kunjung usai, bahkan akta jual beli tanah tak kunjung ditunjukkan," ungkap Erdi.

Berdasarkan dokumen Grand Sultan, pemilik yang sah bukan Bijaksana Ginting. Maka dilakukanlah pertemuan langsung dengan pemilik tanah, Tengku Syed Alu Mahdar melalui Zulkarnaen Purba, pada tahun 2011.

"Pada proses pertemuan itu, kuasa yang diberikan kepada Bijaksana Ginting sudah dicabut, dan proses jual beli sudah lancar," ujar Erdi.

Tim Erdi kemudian melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan pada tahun 2016, atas kasus penipuan karena tidak mengembalikan uang panjar dan pengurusan surat-surat. Hingga saat ini, surat tersebut tidak kunjung usai.

Namun, pada tahun 2011, Bijaksana Ginting dengan menggunakan akta tanah tersebut, malah melaporkan balik Amrick ke Polda Sumut karena tidak memberikan sisa pembayaran sebesar Rp6 miliar.

"Harusnya laporan ini dihentikan karena saudara Bijaksana Ginting bukan pemilik tanah. Dia bahkan sama sekali tidak dirugikan," ungkap Erdi.