Pemprov Sumut Dorong Koperasi Modern Berbasis Digital
- Pemprov Sumut
Unggul mengharapkan seluruh pelaku usaha koperasi, dapat menyelaraskan diri dengan regulasi-regulasi terbaru tentang perkoperasian.
"Ada regulasi, UU Perkoperasian yang baru yaitu koperasi dapat menjadi off taker dan start up didalam memajukan bisnis anggota dengan ekonomi yang berekosistem. Artinya peluang maju dan bertumbuh, juga tidak terlepas dari kemauan pelaku koperasi itu mengikuti aturan yang ada," jelasnya.
Hadir narasumber pada Bimtek PPKL tersebut, yakni dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Kepala Divisi Perwakilan LPDB Sumbagut, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM RI, dan Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM RI.
Adapun outcome dari Bimtek itu, ditargetkan agar para pendamping semakin berperan aktif dalam meningkatkan jumlah koperasi aktif dan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta meningkatkan jumlah koperasi yang mendapatkan SNIK.
"Karena itu merupakan kriteria mendasar sebagai koperasi yang sehat. Koperasi itu adalah bisnis dan setelah bisnisnis menghasilkan, tentunya mendapat SHU kepada anggota dan aktiva meningkat," ujar Unggul Sitanggang.
Ditambahkannya, Pemkab/Pemko di Sumut diharapkan terus men-support penguatan koperasi di Sumut untuk menjadi anggota koperasi.
"Sehingga keberlanjutan ekonomi melalui wadah koperasi, dapat mengatasi berbagai krisis, termasuk gejolak ekonomi yang mungkin dapat dihadapi seketika oleh daerah, dapat dihadapi melalui wadah koperasi," kata Unggul.