Cerai Dengan Istri, Pria Lansia Cabuli Anak Kandungnya Berusia 11 Tahun

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • (Istimewa)

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan mengamankan seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial G. Karena, diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 11 tahun.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan tetangganya melihat aktivitas pria berusia 50 tahun ini, bersama korban di rumah mereka di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Rabu subuh, 14 Maret 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Awalnya, saksi mengintip ke rumah pelaku. Kemudian, melihat pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban," sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, Jumat 17 Maret 2023.

Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Tanjungbalai Cabuli 2 Putri Kandungnya

Beberapa hari kemudian, tetangga mereka melaporkan apa dialami gadis kecil malang itu, kepada Kepala Desa setempat. Selanjutnya, bersama warga pelaku diamankan dan diserahkan ke Mako Polres Labuhanbatu Selatan, Selasa 14 Maret 2023.

"Berdasarkan keterangan korban, bahwa benar dirinya telah di setubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya," ucap Catur.

Polisi Tangkap Gadis 19 Tahun, Jual Anak SMP Melalui Aplikasi Kencan

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mengakui perbuatan pencabulan itu. Hal itu, dikarenakan sudah 8 tahun cerai dan putri kandungnya menjadi lampiasan hasrat, yang tidak tersalurkan.

"Jadi, korban selama ini tinggal bersama dengan ayahnya (pelaku). Sedangkana adiknya tinggal bersama ibu mereka tinggal di Kabupaten Batubara," kata Catur.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pria lansia ini, disangkakan dengan pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.