Respon KAI Sumut Terkait Tabrakan Kereta Api Kontra Mobil Tewaskan 4 Orang di Asahan
- Dok Polsek Air Batu
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutur As’ad.
Atas tabrakan tersebut, empat korban meninggal dunia, yakni Abdul Kahar Adha Marpaung (34) supir, istrinya, Wiriyani (32) dan kedua anak mereka, yaitu Erlio Muaza Adha Marpaung (7) serta Hayyin Princessa Adha Marpaung.
Empat korban tewas itu, merupakan penumpang mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BK 1261 VL, dan para korban adalah wargaDesa Sijabut teratai, Kecamatan Air batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.