Coklit DP4, Ketua KPU Sumut : Sudah 100 Persen
- BS Putra/MEDAN VIVA
Ketiga, Herdensi menjelaskan dengan muktarihan data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.
"Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga," tutur Herdensi.
Usai dilakukan penyusunan Coklit ini, Herdensi mengungkapkan proses masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.
"Nah tanggapan itu, nanti kita tindaklanjuti bersama, itu nanti muncul disebut DPSHP, daftar sementara hasil perbaikan. Baru siap daftar hasil perbaikan akan dilakukan kroscek terlebih dahulu. Baru lah nanti KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT Pemilu 2024)," kata Herdensi.
Herdensi menambahkan KPU berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2024. Sehingga Coklit dilakukan maksimal dan profesional oleh petugas Pantarlih.