Coklit DP4, Ketua KPU Sumut : Sudah 100 Persen

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Ketiga, Herdensi menjelaskan dengan muktarihan data pemilih ini. Harus sesuai dengan Coklit di lapangan. Contohnya, masyarakat berusia 17 tahun pada saat ini, harus terdaftar.

Hadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sumut Terima Masukan Berbagai Elemen

"Kemudian, masyarakat yang sudah menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dan yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat kematian harus dicoret juga," tutur Herdensi.

Usai dilakukan penyusunan Coklit ini, Herdensi mengungkapkan proses masih panjang dan berjenjang. Setelah DPS disusun, baru ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian, ada masa tanggapan dari masyarakat, Bawaslu dan Partai Politik.

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

"Nah tanggapan itu, nanti kita tindaklanjuti bersama, itu nanti muncul disebut DPSHP, daftar sementara hasil perbaikan. Baru siap daftar hasil perbaikan akan dilakukan kroscek terlebih dahulu. Baru lah nanti KPU RI akan menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT Pemilu 2024)," kata Herdensi.

Herdensi menambahkan KPU berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2024. Sehingga Coklit dilakukan maksimal dan profesional oleh petugas Pantarlih.

Ingin Maju di Pilgub Sumut 2024 Jalur Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Persyaratannya