7 Bulan DPO, Eks Kasi BPN Madina Terpidana Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

DPO terpidana korupsi, M Khaidir Nasution.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA Medan - Pelarian Muhammad Khaidir Nasution, terpidana kasus korupsi penggelapan sertifikat transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) berakhir sudah. Khaidir yang menjadi DPO selama 7 bukan itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Senilai Rp5,5 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, melalui Kasi Penkum Sumut Yos A Tarigan, penangkapan mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina itu di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution Medan, Selasa malam 14 Maret 2023.

"Terpidana sudah 7 bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," ungkap Yos dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 Maret 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUPH Adam Malik

Yos menyebutkan, proses hukum terhadap terpidana Muhammad Khaidir Nasution, sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali. Pemanggilan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

"Berdasarkan putusan MA, terpidana Muhammad Khaidir Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," jelas Yos.

Apes Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Sebelumnya, kasus yang menjerat Muhammad Khaidir Nasution saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina. Kasus tersebut, yakni penggelapan sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

Khaidir dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 Juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 3 Agustus 2020 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

"Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi, dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," kata Yos.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa terpidana Muhammad Khaidir Nasution diserahkan ke Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO, " tegasnya.