Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 25 Kg dari Malaysia Melalui Jalur Laut
- Dok Polda Sumut
Dalam sindikat jaringan narkoba internasional ini, pelaku H alias Ulung berperan sebagai perantara dan merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, seorang warga Kuala Sipari, Kabupaten Batubara, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Kemudian, Sabtu pagi, 15 Februari 2025, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke Pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp 8 juta dari Hendra, dimana Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ucap Yemi.
Kini, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mako Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya dan penyidikan mendalam untuk meringkus pelaku lain, dalam kasus narkoba ini.