Diduga Korupsi Rp 1,5 Miliar, Kejati Sumut Tahan Mantan Pimcab Bank Sumut Stabat
- Kejati Sumut
VIVA Medan - Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,5 miliar. Penahanan IH ini menyusul dua tersangka sebelumnya yang telah ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menuturkan, kasus ini, jaksa terlebih dahulu menahan tersangka, berinisial S, selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.
"Tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan," ucap Yos A Tarigan, kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.
Yos mengungkapkan bahwa IH ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut. Kemudian, tersangka dinilai kooperatif. Yos menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi ini, berawal pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.
"Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka IH menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.