SK Mendagri Menyatakan Bupati Palas TSO Sehat, Tidak Sesuai Fakta

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi bersama Bupati Palas Nonaktif, TSO.
Sumber :
  • Pemprov Sumut

VIVA Medan - Polemik mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau akrab disapa dengan Tongku Sutan Oloan (TSO), sebagai Bupati Padang Lawas (Palas) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dinilai tidak tepat. Karena kondisi kesehatan TSO tidak sesuai surat Mendagri dengan faktanya.

Bertarung di Pilgub Sumut 2024, Ijeck Ambil Formulir Pendaftaran ke PKS

Hal itu, disampaikan anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan kepada wartawan, Senin 13 Maret 2023. Ia menjelaskan bahwa TSO sudah lama tidak melaksanakan tugasnya atau sebagai Bupati Nonaktif Palas.

"Sejak Mei 2021, TSO tidak berkantor lagi. Sakit yang berkepanjangan, mengharuskan TSO tidak aktif lagi. Belakangan, disebut-sebut sudah sehat," kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Palas itu.

Hanura Parpol ke-8 Daftar Pilgubsu, Ini Alasan Edy Rahmayadi Ingin Kembali Menjabat Gubernur Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi meminta prosedur yang ada harus dijalankan dan ditaati TSO jika ingin aktif lagi sebagai bupati. Menurut Luat Hasibuan, sudah selayaknya TSO diberhentikan, mengingat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bahkan Luat berpendapat, Mendagri sebelum menerbitkan surat tersebut, seyognya lebih jeli melihat pada surat kesehatan yang di keluarkan oleh RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo tertanggal 15 November 2022, dimana surat tersebut telah dibawa oleh Gubernur ke Forum Rapat dan melibatkan pihak terkait, salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Memuluskan Langkah ke Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Mendaftar ke PAN

Sudah ada hasil keputusan rapat, kata Luar, yang menyatakan bahwa TSO Bupati Palas nonaktif belum dapat melaksanakan tugasnya dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kemudian hasil dari rapat tersebut telah ditindak lanjuti oleh Gubernur ke Mendagri melalui Surat Gubernur tertanggal 8 Desember 2022. Seyogianya surat tertanggal 8 Desember tersebut yang sebagai bentuk laporan yang dibuat oleh Gubernur harusnya menjadi atensi Mendagri. Karena sudah tepat dengan fakta bahkan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah Daerah UU nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91," jelas Luat.

Selain itu, kabar diaktifkannya TSO, yang terkesan dipaksakan adalah hasil pemeriksaan Luhur tertanggal 1 Desember 2022 yang menjadi acuan surat Mendagri tertanggal 2 Maret 2023 Tentang Optimalisasi Kepemimpinan Daerah Kabupaten Padang Lawas, dimana kalau diamati dengan jeli, pemeriksaan Luhur tersebut ada format kesimpulan dan saran.

Anggota DPRD Palas, Luat Hasibuan.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Pada format kesimpulan, sangat tidak kita temukan keterangan yang menyatakan TSO sehat. Bahkan yang dijumpai pada kesimpulan pemeriksaan kesehatan tersebut hemiparesis kanan skala Rankin modifikasi 2, disabilitas ringan, disertai sindroma afasia motiric perbaikan dari afasia global ec.CVD iskemik. Dan pada ketentuan Saran sangat jelas tertulis dalam petikan saran ada 3 poin, pertama pencegahan stroke sekunder. Kedua terapi/stimulasi wicara dengan penyesuaian di tempat kerja. Ketiga evaluasi ulang tiga bulan kemudian. Jadi mana yang menyatakan sehat bisa aktif kembali memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah?," tegas Luat Hasibuan.

Lebih lanjut dikatakan Luat, sangat tepat dan benar kalau Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, meminta pemeriksaan TSO dilakukan di RSUPH Adam Malik Medan sesuai kesepakatan rapat sebelumnya.

"Dan seharusnya Bupati nonaktif yang harus patuh terhadap pimpinan setingkat diatasnya. Karena Gubernur adalah Keterwakilan Presiden di Daerah, serta menyarankan agar tiga bulan kedepan untuk di evaluasi pemeriksaan kesehatannya," ujar Luat.

"Justru yang harus kita pertanyakan siapa yang memerintahkan RSCM untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Kemudian kemendagri harusnya memahami UU mau pun PKPU tentang persyaratan pencalonan Kepala Daerah, dimana pemeriksaannya harus secara menyeluruh oleh Tim dokter yang di tunjuk," ujar Luat lagi.

Bukan sampai saat ini secara fakta di lapangan, tambah Luat, TSO Bupati Nonaktif belum mampu berkomunikasi dan tidak mampu menulis. Jadi secara Fakta dan Logika belum mampu untuk memberikan perintah kepada stafnya.

"Metode apa yang digunakan oleh TSO dalam memerintahkan stafnya, apakah dengan metode Telepati atau bahasa Isyarat. Kembalilah kita ke ajaran agama islam jika seorang imam tidak mampu menjadi imam sebaiknya mundur dan digantikan makmumnya," kata Luat Hasibuan.