7 Pelaku Sindikat Pembobolan Rumah Mewah di Deliserdang Ditangkap, 1 Tersangka Pecatan TNI

Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Pinem bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers pembobolan rumah mewah di Deliserdang.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan pengembangan barang bukti. Brankas ditemukan di Kabupaten Simalungun," ucap Yudhi.

Viral! Bos Sawit di Deliserdang Dirampok Pria Bersenpi, Ratusan Juta Dibawa Kabur Pelaku

Didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Yudhi menjelaskan AW pecatan TNI berperan menikmati hasil TKP Cemara Hijau dari AAR dan menggunakan 1 senjata api, yang dibeli dari hasil TKP Cemara hijau oleh untuk melakukan aksi 363 di Lampung.

"Kalau di Lampung dia (AW) sebagai pelaku utama. Kalau disini (Komplek Cemara Hijau), dia sebagai penada barang hasil kejahatan," kata Yudhi.

MK Tolak Gugatan Pilkada Deliserdang, ADIL Dilantik Serentak

Yudhi mengungkapkan bahwa senjata api didapatkan pelaku secara ilegal dengan harga Rp 8,7 juta dan dari mana asal senpi itu, masih dalam penyidikan kepolisian. "Senpi rakitan dan mereka sudah melakukan kejahatan yang sama dibeberapa lokasi," kata Yudhi.

Dari pemeriksaan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi pembobolan rumah kosong antar provinsi ini, di Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kota Medan, dan beberapa tempat di pulau Jawa. Kini, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Medan, untuk proses hukum selanjutnya.

Mabes Polri Respon 'Nyanyian' Bandar Narkoba Setor Uang ke Polisi di Labuhanbatu

"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap Yudhi.