KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pilkada Sumut tahun 2024, Grand Mercure Hotel, di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025.
"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memimpin rapat pleno tersebut.
Didampingi anggota KPU Sumut lainnya. Agus mengungkapkan bahwa rapat pleno ini, hal yang terpenting terkait dengan hasil proses atau tahapan Pilkada di tahun 2024.
"Kegiatan ini, tidak lanjut dari putusan, Mahkamah Konstitusi nomor 247 247/PHPU.GUB-XXIII/2025," tutur Agus.
Agus mengungkapkan bahwa majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Sumut 2024.
"Dimana kita ketahui, bahwa Hakim Konstitusi menyatakan putusan dismissal, gugatan atau sengketa tidak bisa dilanjutkan atau ditolak," ucap Agus.