KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan Bobby Nasution-Surya Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - KPU Sumut menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pilkada Sumut tahun 2024, Grand Mercure Hotel, di Jalan Sutomo Ujung, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025.

Hatunggal Siregar Sampaikan Persiapan Pengukuhan FOPI Sumut ke Pj Gubsu, Bobby Nasution akan Hadir

"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dari partai gabungan, ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut periode 2025-2030 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin memimpin rapat pleno tersebut.

Didampingi anggota KPU Sumut lainnya. Agus mengungkapkan bahwa rapat pleno ini, hal yang terpenting terkait dengan hasil proses atau tahapan Pilkada di tahun 2024.

PHP-Kada Pilgub Sumut 2024 Ditolak MK, Tim Edy-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN

"Kegiatan ini, tidak lanjut dari putusan, Mahkamah Konstitusi nomor 247 247/PHPU.GUB-XXIII/2025," tutur Agus.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution - Surya.

Photo :
  • Fanpage Bobby Nasution
MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi Terkait Pilgub Sumut, Begini Reaksi Bobby Nasution

Agus mengungkapkan bahwa majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan tim kuasa hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) Sumut 2024.

"Dimana kita ketahui, bahwa Hakim Konstitusi menyatakan putusan dismissal, gugatan atau sengketa tidak bisa dilanjutkan atau ditolak," ucap Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title