Kaki Bocah di Nisel Bukan karena Dianiaya, Tante NN Terancam Penjara 5 Tahun

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya
Sumber :
  • Dok Polres Nisel

VIVA Medan - Polisi memastikan kondisi kaki NN (10), bocah perempuan di Nias Selatan (Nisel) yang viral karena kondisi kakinya tidak normal bukan akibat penganiayaan.

Pemeriksaan Kesehatan Bocah Diduga Dianiaya di Nisel, Kakinya Cacat Bawaan Sejak Lahir

Kapolisian Resort (Polres) Nias Selatan (Nisel) memastikan NN, kondisi bocah dengan kelainan pada kakinya bukan karena penganiayaan, melainkan cacat lahir. Polisi juga memastikan jika NN alami penganiayaan oleh tantenya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., dalam paparannya mengatakan, jika kabar awal yang menyebutkan NN mengalami patah tulang akibat penganiayaan ternyata cacat bawaan lahir.

Pemprov Sumut Terjunkan Tim Khusus Tangani Bocah di Nias Selatan Diduga Aniaya Keluarganya

Ferry menjelaskan, hasil pemeriksaan medis dugaan patah tulang kaki akibat penganiayaan bocah di Nisel itu hingga cacat tidak benar. Katanya, hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik NN merupakan cacat kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban," jelas AKBP Ferry, Minggu 2 Januari 2025.

Bocah di Nias Selatan Viral Diduga Dianiaya Keluarganya, Begini Kata Pj Gubernur Sumut

Tim Pemprov Sumut melihat kondisi NN, bocah di Nisel yang alami kekerasan oleh kerabatanya hingga patah kaki.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Namun, ia menegaskan pihaknya memperkuat bila NN dugaan menjadi korban penganiayaan oleh tantenya. Penyidik Satreskrim Polres Nisel pun telah menetapkan dan menahan wanita berinisial D (18) itu sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka berdasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban," ungkap AKBP Ferry.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Penyidik menjerat tersangka D Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, melakukan serangkai pemeriksaan kesehatan bocah 10 tahun berinisial NN di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), yang diduga dianiaya kerabat keluarganya.

Bila dilihat dalam video viral beredar di media sosial, tampak kaki bocah cacat, tapi hasil pemeriksaan bukan karena dianiaya. Tapi, karena cacat sejak lahir.

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani, menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah itu, ada kelainan, yang merupakan bawaan lahir.

"Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Pada kaki juga tidak tampak ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," ucap dr. Nelly, Jumat 31 Januari 2025.

Nelly mengungkapkan selain kondisi kakinya tersebut, anak itu masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki O. "Namun, secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik," sebut Nelly.

Nelly mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan atau visum, ditemukan memar dibagian paha anak tersebut. "Anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas, ditemukan tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan," jelas dr. Nelly.