Polres Nias Selatan Resmi Tahan Tersangka Diduga Aniaya Bocah yang Viral di Medsos

Kapolres Nias Selatan AKBP. Ferry Mulyana Sunarya menemui kerabat NN, bocah yang mengalami patah kaki diduga akibat dianiaya keluarganya.
Sumber :
  • Dok Polres Nisel

VIVA Medan - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan resmi menahan seorang tersangka berinisial D dalam kasus dugaan penganiayaan bocah berusia 10 tahun berinisial NN, yang viral di media sosial dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.

Bocah di Nias Selatan Viral Diduga Dianiaya Keluarganya, Begini Kata Pj Gubernur Sumut

"Ya, ditahan (tersangka D)," ucap Kapolres Nias Selatan, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya, saat dikonfirmasi VIVA Medan, melalui pesan WhatsApp, Rabu sore, 29 Januari 2025.

Ferry mengatakan bahwa tersangka ini, merupakan tante korban sendiri. Saat ini, tersangka D masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Nisel. "Iya tantenya (dari korban sendir)," tutur perwira polisi melati dua itu.

Bocah di Nias Selatan yang Viral Diduga Dianiaya, Polisi Tetapkan Tante Korban Jadi Tersangka

Dimana, perempuan berinsial D itu, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti ditemukan pihak kepolisian dalam dugaan penganiayaan bocah tersebut. "Iya benar, tersangka berinisial D jenis kelamin perempuan, kerabat dari korban N," sebut Ferry.

Kondisi bocah 10 tahun di Nias Selatan yang alami patah kaki yang dianiaya kerabatnya.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Polres Nias Selatan Usut Dugaan Penganiayaan Bocah yang Viral Hingga Kakinya Patah

Dalam kasus ini, Ferry mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan secara meranton terhadap sejumlah saksi. "Masih 8 orang saksi itu, dimintai keterangan," jelas Kapolres Nisel itu.

Polisi juga sudah memanggil dan memeriksa terhadap kakek, nenek, paman dan tante dari bocah di dalam postingan video viral tersebut, disebut-sebut dan diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. "(mereka itu) Hanya pemanggilan status sebagai saksi," tutur Ferry.

Ditanyakan soal orang tua bocah tersebut, Ferry mengungkapkan ibu dan bapak korban sudah pisah sejak korban bayi dan ditetapkan oleh ibu korban ke nenek bocah itu. "Orang tuanya sudah pisah lama dari adek ini bayi. Kemudian, dititipkan ke orang tuanya atau kakek dari adek ini," kata Ferry.

Ferry juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi dan kenyamanan korban. "Kami akan bekerja profesional dan transparan agar keadilan bisa ditegakan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah video viral memperoleh kondisi memperhatikan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, dengan kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarga sejak bayi, yang membuat tubuh anak cacat dibagian kakinya. "Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, Nenek, Bapak Udanya, dan Tantenya," tulis dalam narasi video viral di akun Facebook milik Lider Giawa.