Polres Labusel Tangkap Dua Pelaku Terlibat dalam Praktik Judi Online
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), meringkus dua pelaku terlibat dalam praktik judi online (judol) jenis toto gelap (togel). Dua orang tersangka, yakni RM (32) dan KH (34), warga Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia," ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, Jumat 24 Januari 2025.
Praktik judi online ini terungkap dari penyelidikan personel Satuan Reskrim Polres Labusel di sebuah warung Jalan Poros Km 2 Pekan Pasar Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat, menemukan permainan tebak angka atau togel, Selasa malam, 14 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Kedua tersangka melakoni aksinya dengan membuka situs judi online menggunakan handphone. "Dalam pemeriksaan, ditemukan akun penampung dan pengirim judi yang mengarah ke situs Totopedia," tutur Kapolres.
Kepada penyidik, tersangka KH mengaku memberikan angka tebakan judi kepada RM beserta uang Rp 20.000 untuk mengisi saldo pada akun. Selanjutnya, digunakan untuk melakukan pembelian angka di situs judi online. Dalam waktu dua jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, RM berhasil melakukan transaksi judi dengan total uang senilai Rp 690.000.
Barang bukti disita dari para tersangka berupa 1 unit HP, 1 buku catatan berisi angka tebakan judi, uang tunai Rp 690.000,- dan 1 buku tafsir mimpi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.
Arfin menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang dapat merugikan masyarakat.
"Upaya ini merupakan bagian dari tekad kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan siber, khususnya perjudian online. Kami juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain," jelas Kapolres.