Ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura Dibuka Gratis Selama Nataru 2024/2025

Gerbang Tol Kuala Tanjung.
Sumber :
  • Dok Hamawas

VIVA Medan - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) secara resmi melakukan fungsional ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (KUTEPAT) seksi 2, yakni ruas Tol Kuala Tanjung-Indrapura, di Kabupaten Batubara, sepanjang 10,15 kilometer, tanpa tarif alias gratis.

22 Hari Masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Sumut Telah Angkut 212 Ribu Penumpang

Fungsional Ruas Kuala Tanjung-Indrapura dibuka, sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Fungsional ruas tol ini, untuk mendukung Pemerintah dalam mensukseskan arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menjelaskan berbagai persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan rambu dan pemeliharaan jalan untuk memberikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan selama akan dibukanya secara fungsional Ruas Tol Kuala Tanjung - Indrapura.

Dioperasikan Tanpa Tarif, Tercatat 161 Ribu Kenderaan Melintas di Tol Tanjung Pura - Pangkalan Brandan

"Meskipun saat ini progres pekerjaan di ruas Kuala Tanjung Indrapura sudah rampung, kami tetap menghimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara," ucap Dindin, dalam keterangannya, Minggu 22 Desember 2024.

Dindin mengungkapkan bahwa ruas Kuala Tanjung Indrapura, akan mempermudah mobilitas pengendara dari arah Indrapura menuju Kuala Tanjung, yang semula memerlukan waktu 30 menit kini hanya 10 menit saja. Kemudian, distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara.

KAI Sumut Catat Penumpang Arus Balik Lebih Banyak 35%, Dibanding Arus Mudik Lebaran 2025

"Selama dibuka secara fungsional, ruas Kuala Tanjung-Indrapura tidak dikenakan tarif alias Rp0,- alias gratis. Namun, pengendara yang masuk dari arah Medan Raya atau Tebing Tinggi dan keluar melalui Gerbang Tol Kuala Tanjung, dikenakan tarif existing sampai dengan Gerbang Tol Indrapura," jelas Dindin.

Berdasarkan Surat dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara Fungsional sebagai Jalur Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) dan Dirlantas Polda Sumut.

Halaman Selanjutnya
img_title