Hakordia Kejari Binjai Tahan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Rabu, 11 Desember 2024 - 11:50 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
"Saat didalami penyidik, tersangka bawa motor. Hal itu tidak sesuai dan kemudian ditangkap, lalu dibawa ke kantor," tambahnya.
Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka pada Rabu 13 November 2024. Ia juga menguraikan alasan penyidik melakukan penahanan.
"Alasan penahanan, alasan subjektifnya, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana korupsi. Kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp952.402.563," katanya.
Tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. Hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat dan kemudian ditahan.