Unimed Mencari Rektor Periode 2023-2027, Ini Syarat Pendaftaran dan Tahapannya

Panitia Pemilihan Rektor UNIMED periode 2023-2027.
Sumber :
  • Unimed

VIVA Medan - Universitas Negeri Medan (Unimed) tengah mencari rektor untuk memimpin kampus tersebut pada periode 2023-2027. Pendaftaran bakal calon rektor baru untuk periode 2023-2027, pendaftaran dimulai 13 sampai dengan 17 Maret 2023.

Cetak Mahasiswa Kreatif dan Terampil Berkomunikasi Melalui Pilmapres Unimed 2024

Pendaftaran bakal calon rektor Unimed terbuka untuk akademisi baik dari dalam dan luar kampus. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar bakal calon Rektor Unimed antara lain PNS dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala, berpendidikan S3 (Doktor), berusia paling tinggi 60 tahun dan bebas narkoba.

Ketua Pemilihan Rektor Unimed, Prof. Dr. Martina Restuati, M.Si. mengatakan, pendaftaran Bakal Calon Rektor Unimed dibuka mulai 13 sampai 17 Maret 2023.

Konsultasi Pendidikan Citra Sumut Serahkan Penghargaan Kepada Prof Syawal Gultom

“Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut, jumlah pendaftar belum memenuhi persyaratan, yakni minimal 4 Bakal Calon Rektor, maka pendaftaran akan diperpanjang dimulai dari 20 sampai 24 Maret 2023”, ujarnya saat temu pers di Ruang Sidang A Gedung Biro Rektor Unimed, Selasa 7 Maret 2023..

Prof Martina menjelaskan, syarat menjadi Bakal Calon Rektor yakni harus PNS dengan jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala dan prndidikan minimal harus Doktor (S3), tidak pernah melakukan plagiat. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 bulan, berusia maksimal 60 tahun.

Lihat Kesiapan Pembukaan Fakultas Kedokteran, Kemenkes Visitasi ke Unimed

Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga paling singkat dua tahun di PTN atau paling rendah pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.

Persyaratan lain menurut Prof. Martina yakni harus bebas narkoba, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani dan rohani dan bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan PTN. Calon Rektor juga harus tidak pernah dipidana penjara.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menyerahkan LHKPN kepada KPK dan memiliki penilainan kinerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

“Semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri," tambah Prof. Martina.

Ditambahkannya, penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023. Kemudian akan dilaksankan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023.

Pemilihan calon rektor paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendikbud-ristek hadir dengan hak suara 35 persen.

Sementara itu, sekretaris panitia pemilihan rektor meminta kepada wartawan yang hadir agar menyampaikan informasi pemilihan rektor Unimed periode 2023-2027 ini kepada masyarakat luas.

“Jika ada masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di kantor panitia pemilihan di Biro Rektor lantai 3. Info lebih lengkap dapat dilihat pada www.unimed.ac.id/pilrek-unimed ”, katanya.