Pria di Simalungun Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Tetangganya
- Dok Polres Simalungun
VIVA Medan - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial LNS diduga melakukan pencabulan terhadap terhadap anak dibawah umur. Antara korban dan pelaku merupakan tetangga.
LNS diamankan petugas kepolisian sedang memancing di dekat rumahnya di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa sore, 3 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan LNS ini, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.
Kemudian, berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban. "Tersangka diamankan, yang sedang memancing ikan di depan rumahnya," ucap Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu 4 November 2024.
Verry menjelaskan kasus ini, terungkap berawal korban video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024, yang menceritakan dialami dirinya atas dilakukan LNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar Pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka," ucap Verry.
Verry mengungkapkan usai menerima laporan dari keluarga korban langsung dilakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, menetapkan tersangka dan mengamankan LNS sebagai pelaku. "Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum," tutur Verry.
Selanjutnya, pelaku diamankan dan ditahan di Markas Polres Simalungun, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.