Pasca Rekomendasi TMS Cabup-Cawabup Madina Saipulla-Atika, Ini Langkah Dilakukan KPU
- Instagram @kpumandailingnatal
Kemudian, Bawaslu Madina merekomendasikan kepada Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) untuk menyatakan Pasangan H.Saipullah Nasution, dan Atika Azmi Utammi, belum Memenuhi Syarat dan atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madina Tahun 2024.
Hal itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Junto Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024. "Agar Terlapor (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Madina) Mengambil Langkah dan atau Tindakan Hukum/ Administratif sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan rekomendasi ini," tulis dalam surat rekomendasi KPU Kabupaten Bawaslu Madiana dikutip VIVA.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membenarkan terkait surat rekomendasi Bawaslu Madina tersebut. Dalam rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina sebagaimana tertulis pada poin kelima, yakni bawaslu Kab Madina meminta KPU Kabupaten Madina untuk menyatakan Paslon dimaksud BMS (belum memenuhi syarat) atau TMS.
"Untuk itu KPU Provinsi Sumut, telah meminta KPU Kabupaten Madina, untuk terlebih dahulu melakukan telaah atau kajian terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Madina," ucap Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu sore, 23 November 2024.