Begini Kronologi Kasus Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka karena Terima Video Porno Pacarnya

ayah curhat anaknya jadi tersangka karena terima video asusila.
Sumber :
  • Tangkapan layar TikTok/VIVA Medan

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucap Hadi.

Kubu Bobby dan Edy Rahmayadi Saling Lapor, Polda Sumut: Polisi Respon Lakukan Investigasi

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Polda Sumut Kawal 13 Kontainer Logistik Aquabike dari Belawan Hingga ke Venue

Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut.

Hadi mengatakan akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," kata Hadi.

Ilustrasi video porno.

Photo :
  • istockphoto.com
Halaman Selanjutnya
img_title