2 Pria Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Karena Bawa Sabu 50 Kilogram

Faisal dan Said Lukmal Hakim divonis mati. (Istimewa)
Sumber :

VIVA - Dua pria asal Provinsi Aceh divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50 kilogram. Sidang berlangsung secara virtual di Cakra 8 PN Medan, Selasa 3 Januari 2023.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Kedua terdakwa, yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Arfan Yani.

Dua Personel Polda Sumut Juara di Kejurnas Taekwondo dan Karate 2024

Dalam amar vonis majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Baca juga:

"Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan," sebut Arfan Yani.

Sementara itu, vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa menuntut hukuman mati.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan yang dibacakan JPU, Maria Tarigan disebutkan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukman dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

 

Hakim (kanan) sidang kasus vonis mati 2 pria Aceh. (Istimewa)

Photo :
  • -

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.

Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

Kemudian, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," jelas Maria Tarigan.