Hindari Salah Paham, Nasabah Harus Bijak Pahami Fungsi Polis Asuransi

Staf Prudential Indonesia memberikan penjelasan kepada nasabah.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Perkembangan zaman yang dengan kompleksitasnya kebutuhan hidup dan beragam setiap fase kehidupan, menjadi prioritas tidak lagi hanya sekadar sandang, pangan, dan papan. Melainkan juga mulai harus memikirkan dana kesehatan, dana pendidikan bagi buah hati, pelunasan cicilan, hingga kesiapan dana pensiun.

Jenguk Warga Sakit di Rumah, Hendri-Yanto Canangkan Universal Health Coverage di Humbahas

Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, menyebutkan, dengan kompleksitas tersebut pula harus dapat mengelolanya dengan tepat, tentu harus punya perencanaan keuangan yang baik. Salah satunya dengan memiliki asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dari risiko-risiko finansial dan risiko lainnya yang bisa terjadi di kemudian hari.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum benar-benar paham tentang bagaimana produk asuransi bekerja, terutama apa yang menjadi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi yang dibeli oleh nasabah. Oleh karenanya, sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi, penting untuk memahami prinsip-prinsip asuransi yang bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan terhadap tujuan diadakannya asuransi, dan prinsip ini berlaku mutlak untuk produk asuransi.

Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemprov Sumut Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong

Pertama, Insurable interest. Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya. Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum. Contohnya Anda mengasuransikan istri, anak, atau tentunya diri sendiri.

Kedua, Utmost good faith. Layanan asuransi dibangun atas dasar perjanjian dengan asas itikad baik (utmost good faith) yang sifatnya bersyarat, mengikat, dan memiliki sifat timbal balik antara pihak tertanggung (nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi).

Humbahas Menuju Indonesia Emas 2045, Hendri-Yanto Dorong SDM Unggul dan Ekonomi Berkelanjutan

Dalam praktiknya, utmost good faith menganjurkan nasabah untuk memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi mempengaruhi risiko yang diasuransikan. Sebagai contoh, ketika calon nasabah ingin membeli polis asuransi kesehatan, ia harus jujur dalam membagi riwayat kesehatannya, termasuk riwayat penyakit kritis dan penyakit keturunan yang pernah atau sedang diidapnya. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data setelah polis disepakati, maka penilaian risiko akan dilakukan ulang dan penjaminan risiko akan disesuaikan berdasarkan data yang ditemukan. 

Di sisi lain, prinsip utmost good faith juga menuntut perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan haknya secara adil terhadap nasabah. Dalam hal ini, perusahaan asuransi harus memberikan informasi yang benar dan jelas terkait produk asuransi yang ditawarkan, serta memberikan pelayanan yang optimal selama masa pertanggungan.

Halaman Selanjutnya
img_title