KPU Sumut Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kotak suara kardus sama seperti dengan yang dulu. Cuma ini yang cetak baru. Jenisnya sama (kardus yang digembok) ya. Itu nanti langsung ke kabupaten kota dikirim dari Jakarta pengadaan di Jakarta. Mereka yang distribusikan langsung sampai ke gudang," jelasnya. 

Sumut Susun Peta Kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan

"Di perjalanan tanggungjawab mereka. Kita KPU tanggungjawab menerima. Itu kan kita beli, kita bayar. Sama-sama kita monitor lah," jelas Kotaris.

Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima alat perlengkapan pemilu. Bila ada kekurangan agar segera melapor untuk pengadaan. 

Lapas I Medan Kembali Razia Blok Hunian dan Pastikan Bersih dari Peredaran Narkoba

"Imbauan betul-betul ya menghitung jumlah yang diterima sebelum tandatangan. Pastikan yng sampai. Pastikan supaya keadaan barang. Dan segera sampaikan kekurangan ke pihak pengadaan agar cetak dan kirim kembali," katanya Kotaris Banurea. 

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Pelantikan PPIH Sumut Embarkasi Medan 1446 H untuk Melayani 8.328 Calon Jemaah Haji

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, 

Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan Salinan daftar pemilih tetap.