KPU Sumut Mulai Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Kotak suara kardus sama seperti dengan yang dulu. Cuma ini yang cetak baru. Jenisnya sama (kardus yang digembok) ya. Itu nanti langsung ke kabupaten kota dikirim dari Jakarta pengadaan di Jakarta. Mereka yang distribusikan langsung sampai ke gudang," jelasnya. 

Tokoh Pemuda Labuhanbatu All Out Menangkan Edy-Hasan: Bersih Orangnya Ini

"Di perjalanan tanggungjawab mereka. Kita KPU tanggungjawab menerima. Itu kan kita beli, kita bayar. Sama-sama kita monitor lah," jelas Kotaris.

Kepada KPU kabupaten dan kota diingatkan agar benar-benar melakukan pengecekan saat menerima alat perlengkapan pemilu. Bila ada kekurangan agar segera melapor untuk pengadaan. 

34 Anggota DPR dan DPD Dapil Sumut Dilantik, Edy Rahmayadi Berharap Jadi Promotor Pembangunan

"Imbauan betul-betul ya menghitung jumlah yang diterima sebelum tandatangan. Pastikan yng sampai. Pastikan supaya keadaan barang. Dan segera sampaikan kekurangan ke pihak pengadaan agar cetak dan kirim kembali," katanya Kotaris Banurea. 

Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Pertamina Turunkan Harga BBM Berkualitas di Sumut, Cek Harga Terbarunya

Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri atas Sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, 

Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, dan Salinan daftar pemilih tetap.