Dugaan Korupsi Pekerjaan Troli di Bandara Kualanamu Rp 7,1 Miliar, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut

5 tersangka korupsi pengadaan pekerjaan troli di Bandara Kualanamu ditahan Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejari Sumut

VIVA Medan - Kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan lima tersangka.

Menpora Lapor ke Bareskrim dan Kejagung Pelaksanaan PON 2024, Ini Kata Pj Gubernur Sumut

Kelima tersangka itu, masing-masing berinisial AD selaku pensiunan AP II Pusat, ER selaku Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT dan FM selaku Karyawan PT.Angkasa Pura Solusi.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan pada tahun 2017 dimana PT. Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000. Pengerjaan tersebut, dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di subkon kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.

Dukung Pelaksanaan PON 2024, Bandara Kualanamu Siapkan Pelayanan Terbaik Bagi Atlet Hingga Tamu

Dari hasil penyidikan Kejati Sumut, diduga terjadi proyek fiktif dan mark-up dalam proyek itu. "Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi," kata Adre, Kamis 26 September 2024.

Adre mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif tersebut. "Dimana, dengan nilai kontrak sebesar Rp 34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen," ucap Adre.

Super Air Jet Buka 3 Rute Baru Penerbangan dari dan ke Bandara Kualanamu

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan di klinik Kejati Sumut. Adre mengatakan kelima tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan, sejak 20 September hingga 15 Oktober 2024. Empat tersangka, ditahan dan dititipkan di Runtan Klas I Tanjung Gusta Medan. "Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Klas I Tanjung Gusta Medan," tutur Adre.