Soal Ranperda KTR Kota Pekanbaru, APINDO Riau: Pelaku Usaha dan Sektor Bisnis Terdampak
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Riau menanggapi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Kota Pekanbaru, yang menimbulkan polemik keresahan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif, periklanan, dan pedagang.
Ketua APINDO Riau, Wiyatmoko Rah Trisno menuturkan seharusnya regulasi dibuat mempertimbangkan dampaknya bagi para pelaku usaha dan tidak mematikan sektor ekonomi masyarakat yang baru menggeliat. “Ranperda KTR ini jelas berdampak pada sektor bisnis dan jasa hingga industri kuliner di Pekanbaru,” ujarnya Senin 2 September 2024.
Katanya, terkait pasal-pasal dalam Ranperda KTR Pekanbaru yang mendorong adanya pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship, APINDO tegas menolak. Larangan ini diproyeksikan akan mematikan perekonomian Kota Pekanbaru yang sedang bertumbuh.
“Itu berarti Ranperda-nya tidak memperhatikan sektor ekonomi yang menjadi tulang punggung ekonomi kota. Dampak dari situasi ini yang harus dipertimbangkan secara matang,” lanjut Wiyatmoko.
Wiyatmoko menegaskan bahwa APINDO sebelumnya telah berkomunikasi dengan eksekutif sebagai inisiator peraturan ini, dan pejabat Pemkot Pekanbaru berjanji akan mengundang APINDO untuk memberikan masukan terkait Ranperda KTR ini.
“Sampai hari ini undangan tersebut tidak kunjung kami terima. Kami, APINDO meminta Ranperda KTR ini ditunda pengesahannya. Guna mendengar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya ekonomi masyarakat yang terdampak,” katanya.
Salah seorang warga Rumbai, Kota Pekanbaru, Jeslyn S berpendapat bahwa masyarakat adalah unsur yang siap taat pada peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Namun, harapannya, Ranperda KTR ini jangan sampai membebani keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
“Masyarakat kecil ini kan cuma berharap kerja tenang, aman dan nyaman. Jangan sampai ada aturan-aturan yang mempersulit. Ekonomi sudah berat, pembatasan-pembatasannya harus yang masuk akal, yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Skala nasional, dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship juga menjadi sorotan. Seperti diutarakan Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono terkait zonasi larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Sutrisno meminta pemerintah untuk membatalkan aturan ini karena bisa berdampak pada banyak sektor usaha.
“Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur, ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan pemerintah mau menampung,” kata Sutrisno.
“Perhatian kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” pungkasnya.