KPU Catat Baru 60 Caleg Terpilih dari 100 Anggota DPRD Sumut Laporkan LHKPN, Paling Banyak Golkar

KPU Sumatera Utara.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Untuk LHKPN disampaikan ke KPK RI, paling lama 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.

Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi juga Swasta pun Dilarang Memberi

Robby mengungkapkan ada sanksi diberikan kepada caleg terpilih, yang belum melaporkan LHKPN, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

"Wajib melaporkan karena, kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN caleg terpilih, tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sumut," jelas Robby.

Kapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Madina?, Begini Kata Kabiro Otda Sumut