Keroyok Anggota TNI, Ketua Ormas di Deli Serdang Sumut Ditangkap
Selasa, 21 Februari 2023 - 16:44 WIB
Sumber :
- Istimewa/MEDAN VIVA
Tersulut emosi, para pelaku lebih dua orang itu, melakukan penganiayaan terhadap seluruh korban. Para pelaku, menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala,” tutur Irsan.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian.
Baca Juga :
Calon Pramugari Diduga Meninggal Tak Wajar, Ini Kata Kuasa Hukum Keluarga dan Polda Sumut
Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” jelas mantan Wakapolrestabes Medan itu.