Disdik Sumut Nilai Kepsek SMAN 8 Medan Lalai Soal Siswi Tinggal Kelas, Terancam Dicopot
- BS Putra/VIVA Medan
"Tapi kita melihat fakta-fakta kelalaian, antara lain seperti ini misalnya memang kriteria kenaikan kelas itu di dalam peraturan yang menentukan satuan pendidikan. Itu seharusnya dilakukan diawal, sehingga itu bisa disosialiasikan ke guru, orang tua, komite, bahkan siswa sehingga semua mengetahui, kemudian yang dipersoalkan kehadiran 34 hari, itulah harusnya ditetapkan di awal tahun ajaran, ini sosialisasinya tidak ada, sangat minim, ini sudah kelalaian. Jadi perlu dievaluasi keputusannya," jelas Haris.
Soal dugaan pungli yang terjadi di SMAN 8 Medan tersebut, Haris mendukung pihak Polda Sumut melakukan penyelidikan atas hal itu. "Harapan kita dievaluasi supaya itu dianulir kembali ketidaknaikan kelasnya, kita juga membuka ruang aparat penegak hukum untuk menjalani tugas soal dugaan pungli yang beredar," kata Haris.