Disdik Sumut Nilai Kepsek SMAN 8 Medan Lalai Soal Siswi Tinggal Kelas, Terancam Dicopot

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran terkait siswi SMA Negeri 8 Medan, berinisial MSF yang viral di media sosial, karena tinggal kelas. Dalam putusan tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dinilai lalai, sehingga sangat berpotensi Disdik Sumut mencopot dari jabatannya tersebut.

Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Labuhanbatu, Ini Pesan Kapolda Sumut

"Bisa (dicopot), kita lihat situasi," ucap Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.

Haris mengungkapkan setelah menerima informasi yang viral tersebut, tim Disdik Sumut turun langsung melakukan penelusuran terhadap permasalahan itu, dengan meminta klarifikasi Rosmaida pada Minggu 23 Juni 2024.

Petahana Cabup Batubara Ditangguhkan, Polda Sumut: Proses Hukum Ditunda Bukan Dihentikan

"Jadi gini ya, kami sangat menyayangkan ini terjadi, kedua kami sudah periksa ke sekolah, termasuk kepsek, sebenarnya kami menemukan kelalaian dari sekolah," kata Haris.

Kadisdik Sumut, Abdul Haris Lubis.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan
Kapolda Sumut Ultimatum Tindak Tegas Peredaran Narkoba, Begal dan Geng Motor

Haris mengungkapkan pihaknya menginstruksikan Kepsek meminta mengevaluasi terhadap keputusan tinggal kelas dialami siswi XI IPA itu. "Karena itu, kami sudah menyurati kepsek untuk mengevaluasi keputusannya," tutur Kadisdik Sumut itu.

Meski memiliki absen MSF dengan alasan variasi. Menurut Haris Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, kurang dilakukan sosialisasi pihak SMAN 8 Medan. Disini letak kelalaian tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title