Diduga Cabuli Anak Tetangganya, Seorang Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

RS, terduga pelaku pencabulan diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus seorang pria RS (35) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya di rumah korban berusia 13 tahun, di Kabupaten Simalungun, Sumut.

Edy Rahmayadi Sosok Pemimpin Bertanggungjawab dan Bermartabat

Berdasarkan informasi diperoleh, peristiwa dugaan pencabulan itu, terjadi Senin dini hari, 1 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di dalam kamarnya, pelaku masuk ke rumah korban hingga ke kamarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa korban berteriak. Sontak membuat ibu korban, RP (50) terbangun dan menghampirinya kamar korban.

LPKAN Sumut 'Cium' Dugaan Kecurangan Seleksi Pegawai Perum PDAM Tirtanadi

"Ibu korban melihat diduga RS lari keluar dari kamar anaknya dan berlari meninggalkan rumah korban," ucap Ghulam, Jumat 10 Mei 2024.

Lalu, ibu korban bertanya apa dialaminya dan diperbuat pelaku terhadap korban. Gadis malang menceritakan bahwa kancing sudah dibuka paksa oleh RS.

Hari Ketiga, Pengujung Padati Venue Aquabike 2024 Digelar Parapat Danau Toba

"Kancing bajunya (korban) telah dibuka oleh diduga RA," tutur Ghulam.

Atas kejadian tersebut, pada pagi harinya mendatangi Polres Simalungun dan membuat laporan. Kemudian, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun melakukan penyelidikan.

Ghulam mengungkapkan pihaknya bergerak melakukan penangkapan terhadap RS dari di rumahnya, di Nagori Mariring Nagori Nagori Tani, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Selasa sore, 7 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Opsnal Jatanras tiba di alamat sesuai informasi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RS di rumah pelaku," jelas Ghulam.

Kini, pelaku RS berkerja sehari-hari sebagai petani, sudah ditahan di Markas Polres Simalungun, guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.