Prapid Godol Miliki Senpi Ditunda, Kuasa Hukum: Prematur Klien Kami Tersangka
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Praperadilan perdana kasus penetapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebagai tersangka atas sangkaan kepemilikan senjata api ditunda karena tidak hadirnya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun atau yang mewakili sebagai pihak termohon.
Penasehat Hukum pemohon yakni Thomas J Tarigan, SH.MH, Suhandri Umar Tarigan SH, dan Nano Eka Yuda SH itupun kecewa tidak hadirnya Kapolrestabes Medan dan jajarannya sebagai termohon pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu 27 Maret 2024.
"Bahwa kami sebagai kuasa hukum dari pemohon (Edy Suranta Gurusinga) sangat kecewa melihat sikap dari termohon atau Kapolrestabes Medan dan jajarannya yang tidak kooperatif dengan agenda persidangan," kata Suhandri Umar dalam keterangannya, Kamis 28 Maret 2024.
Kuasa hukum Godol menyesalkan tidak hadirnya Kapolrestabes Medan atau pun yang mewakili. Mereka pun berharap, kiranya pihak Polrestabes Medan hadir sidang Praperadilan ini dan menjawab hal penetapan Godol sebagai tersangka.
"Seharusnya penegak hukum sebagai contoh yang mencerminkan taat akan hukum bagi masyarakat yakni dengan menghadiri panggilan resmi dari pengadilan," jelasnya.
Kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga, Thomas Tarigan
- Istimewa/VIVA Medan
Karena termohon tidak hadir, agenda sidang ditunda oleh Hakim pada 3 April 2024 mendatang.