Polres Labusel Tangkap Pencuri Perhiasan di SPBU, Pelaku Ditembak Karena Melawan

Tersangka pencurian perhiasan warga sedang yang istirahat di SPBU di Labusel.
Sumber :
  • Dok Polres Labusel

VIVA Medan - Warga masyarakat diingatkan untuk selalu waspada jika beristirahat di SPBU. Sebab, jika tidak, bisa jadi akan menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat). Peristiwa ini dialami seorang wanita, Ernawaty Saruksuk.

Satgasus Cursat Bentukan Kapolres Labusel Berhasil Ungkap 6 Pencurian Sawit

Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas saat istirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Labuhan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Selasa subuh 12 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB.

Beruntung, Polsek Kota Pinang, Polres Labusel berhasil meringkus pelaku, M Agus, warga sehari kemudian di tempat persembunyiannya, Senin 18 Maret 2024. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kaki kirinya karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

Gagalkan Pencurian Kabel Sinyal, 2 Petugas KAI Bandara Medan Terima Penghargaan

"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumahnya Jalan Labuhan, Kota Pinang," jelas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu 20 Maret 2024.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dialami korban ketika beristirahat di sebuah SPBU Kota Pinang setelah dari perjalanan mengendarai mobil. Karena kelelahan dan tanpa disadari korban, perhiasannya yang disimpan di dalam tasnya hilang. Itu diketahui korban setelah terbangun dari tidurnya. Korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

Gagalkan Pencurian Kabel Sinyal di Jalur Rel KA, KAI Sumut Berikan Penghargaan kepada Petugas Kebersihan

"Kita langsung melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV," kata Maringan.

Dari bukti petunjuk CCTV yang dipelajari petugas, pelakunya mengarah kepada M Agus, sehingga saat itu juga didatangi ke rumahnya. Namun, M Agus telah kabur dan bersembunyi di tempat lain. Petugas hanya mendapati adik tersangka, Surya Bakti dan pakaian yang tergantung di kamar mandi. Setelah diperiksa ternyata, celana tersebut berisi perhiasan milik korban, berupa anting, kalung dan cincin.

"Korban mengaku perhiasan yang kita temukan di rumah tersangka itu miliknya," ungkap Maringan.

Penyelidikan terus dilakukan dan akhirnya petugas mengendus tersangka tengah bersembunyi di rumahnya, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Namun, tersangka berusaha menyerang petugas dan berupaya melarikan diri sehingga ditembak bagian kaki kirinya.

Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui, apakah tersangka spesialis maling terhadap warga yang istirahat di SPBU atau yang lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke kantor polisi. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.