Merugikan Negara Rp 32,7 Miliar, Mantan Bupati Samosir Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

Awalnya pada tanggal 26 Januari 2000 Mangindar mengusulkan penataan dan pengaturan areal 500 hektar kawasan hutan di Desa Partungko Naginjang di Jalan Tele-Sidikalang, Tapanuli Utara ke Bupati Toba Samosir (Tobasa) saat itu, Sahala Tampubolon.

Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat, Dua Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Rencananya, areal itu akan diperuntukkan untuk merelokasi masyarakat yang menduduki dan merambah kawasan hutan Tele. Di tempat itu juga direncanakan untuk pengembangan budidaya pertanian dan hortikultura bagi masyarakat setempat.

Sahala lalu menerima usul Mangindar, dia kemudian membentuk tim dengan surat keputusan Bupati Toba Samosir nomor 309 tahun 2002 tanggal 4 September 2002.

Pererat Tali Silaturahmi, APDESI Deliserdang dan Jaksa Garda Desa Gelar Buka Puasa Bersama

Di tim itu Mangindar menjabat sebagai wakil ketua, di tim itu juga ada Bolluson Pasaribu, selaku Kepala Desa Partungko Nginjang. Selanjutnya saat menjalankan tugasnya, Mangindar menjelaskan ke Tim-nya dengan memperlihatkan Peta Tata Batas Kawasan Hutan Tele Hariara Pintu.

Dia menyatakan areal yang dicadangkan itu, terletak pada areal penggunaan lain (APL) bukan merupakan kawasan Hutan Lindung Tele. Padahal areal tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tele berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian N0.923/KPTS/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982.

Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik

Dan apa yang disampaikan Mangindar, juga belum ditandatangani secara lengkap oleh pejabat berwenang. Namun setelah mendengar penjelasan dari Mangindar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba Samosir selaku anggota tim, melakukan pengukuran terhadap tanah di sana.

Selanjutnya Kepala Desa Bolusson Pasaribu mengusulkan kelompok masyarakat yang akan menggarap tanah tersebut. Selanjutnya pembukaan lahan di sana disetujui Sahala. Terdakwa kemudian menerbitkan SK Bupati Tobasa No 281 tentang izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian di Desa Partungko Naginjang pada 26 Desember 2003.

Halaman Selanjutnya
img_title