Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ini Pesan Pj Gubernur Sumut untuk Para Pekerja
- Dok Pemprov Sumut
“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Sumatera Utara, berdasar data BPJS Ketenagakerjaan tercatat pada tahun 2023 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 20.121 kasus. Kecelakaan kerja biasanya terjadi di dalam tempat kerja. Sementara kecelakaan lalu lintas, pada perjalanan pekerja dari dan menuju tempat kerja menjadi penyumbang kasus kecelakaan kerja sebesar 20,45%,” ujar Hassanudin.
Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan K3, lanjut Hassanudin, upaya pelaksanaan K3 dilaksanakan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna menjamin terciptanya suatu sistem K3 yang melibatkan unsur manajemen dan pekerja/buruh. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, agar tercipta tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.
“Kita patut bersyukur bahwa Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) Sumut, telah dibentuk pada September tahun 2023, dengan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur di bidang keselamatan dan kesehatan kerja di tingkat provinsi, terkait upaya pembinaan pentingnya menerapkan K3 dalam bentuk sosialisasi, edukasi, informasi; pemantauan dan pengawasan penerapan k3 di lokasi yang berisiko kecelakaan kerja dan penindakan terhadap pelanggaran K3,” pungkasnya.
Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker Hery Susanto mengatakan, perayaan K3 ini diharapkan bukan hanya sekadar menjadi momen seremonial, tapi juga menjadi wadah dalam upaya pembangunan ekosistem tenaga kerja.
“Saya berharap pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas dan menjadi perhatian semua pihak,” ujarnya.
Pada acara Perayaan dan Pemberian Anugerah Bulan K3 Provinsi Sumut Tahun 2024, Pj Gubernur Sumut dan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker juga memberikan penghargaan K3 kepada sejumlah perusahaan serta memberikan asuransi kepada sejumlah ahli waris.