Polda Sumut Tangkap Mafia Beras, Modal Dokumen Palsu Jual 2.000 Ton Beras Bulog

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara mengungkap mafia beras komersil milik Bulog dan mengamankan seorang pelaku, berinisial AKL. Dia sudah sempat menjual 2.000 ton beras ke daerah Pulau Jawa dan Riau.

Pria Paruh Baya Ditembak Polisi, Usai Bunuh Wanita dengan Pisau Tertancap di Perut

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa setelah penyidik Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melakukan serangkai penyelidikan dan akhirnya, menangkap AKL, pada 20 Februari 2024.

"Dari tersangka penyidik menyita barang bukti 1 ton beras, dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau," jelas Hadi, dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.

Ibu dan Anak Tertimpa Tembok SPBU di Deliserdang, 2 Tewas - 1 Terluka

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan AKL melakukan pemalsuan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Dengan modal dokumen palsu tersebut, pelaku mengambil secara leluasa beras di Bulog Cabang Medan.

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino. Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap," jelas Hadi.

Apresiasi Kejari Medan Kasasi Vonis Onslag Pasutri, Baradatu: Kasus Ini Nggak Bisa Dianggap Sepele

Dalam penyidikan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Dalam pengakuannya, pihak Bulog tegaskan tidak mengenal dengan AKL.

Hadi menambahkan bahwa pihak Polda Sumut, masih terus mendalami kasus ini. Termasuk, dari mana AKL mendapatkan dokumen palsu tersebut.

"Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," tutur Hadi.

Atas perbuatannya, AKL dijerat dengan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Divre Sumut, Arif Mandu menjelaskan, syarat menjadi rekanan Bulog, untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024, ada peraturan baru perusahaan, yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog, harus yang memiliki kilang padi,” kata Arif.

Atas peraturan baru itu, AKL sebagai distributor tidak bisa lagi mengambil beras di Bulog Cabang Medan. Dia nekat memasulkan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani, untuk memuluskan bisnisnya tersebut.